Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara.
Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR.
- Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah.
- Kep pres.
- Keputusan Menteri.
- Peraturan Daerah.
Pranata-pranata tersebut diciptakan utk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi atau Peran Pranata Politik
- Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
- Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
- Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat , hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu , kesadaran dlm mengawasi jalanya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparasi dan akuntabilitas pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar